Tugas 11 manajemen

 Tugas 11
Prinsip-prinsip & Sumber Pelanggaran Disiplin Dlam Kelas

A.    Pengertian Disiplin Kelas
       Dalam arti luas disiplin mencakup setiap macam pengaruh yang ditunjukan untuk membantu peserta didik agar dia dapat memahami dan menyesuaikan diri dengan tuntutan lingkungannya dan juga penting tentang cara menyelesaikan tuntutan yang mungkin ingin ditujukan peserta didik terhadap lingkungannnya.
      Dengan disiplin para peserta didik bersedia untuk tunduk dan mengikuti peraturan tertentu dan menjauhi larangan tertentu. Kesediaan semacam itu harus dipelajari dan harus secara sabar diterima dalam rangka memelihara kepentingan bersama atau memelihara kelancaran tugas-tugas sekolah.
     Satu keuntungan lain dari adanya disiplin adalah peserta didik belajar hidup dengan pembiasaan yang baik, positif, dan bermanfaat bagi dirinya dan lingkungannya.
 Di sekolah, disiplin banyak digunakan untuk mengontrol tingkah laku peserta didik yang dikehendaki agar tugas-tugas di sekolah dapat berjalan dengan optimal.

B.     Disiplin Tingkat Sekolah dan Kelas
      Sekolah dalam upaya menciptakan disiplin secara nyata sudah barang tentu akan berusaha dan melibatkan berbagai unsure atau pihak. Misalnya, dengan guru dalam memberdayakan semua kebijakan , usaha mengidentifikasi secara jelas sebab-sebab siswa berperilaku menyimpang, bekerjasama secara erat dengan orang tua dan para Pembina atau pendamping sekolah.
Kondisi yang dapat menyebabkan timbulnya problema disiplin adalah kegundahan, corak suasana sekolah, pengaruh komunitas yang tidak diinginkan, ketidak teraturan dalam menerapkan peraturan dan hukuman.
  Berdasarkan uraian di atas menunjukkan bahwa manajemen kelas dalam menanngulangi gangguan disiplin adalah hal yang kompleks. Guru harus dapatmerencanakan model pendekatan sendiri yang cocok dengan tampilan diri dan pembelajaraanya.

C.    Sumber Pelanggaran Disiplin Dalam Kelas
     Asumsi yang menyatakan bahwa semua tingkah laku individu merupakan upaya untuk mencapai tujuan yaitu pmenuhan kebutuhan. Pengenalan terhadap kebutuhan peserta didik secara baik merupakan andil yang besar bagi pengendalian disiplin.
  Pada hakekatnya sebab-sebab pelanggaannya itu sangat unik, bersifat sangat pribadi, kompleks, dan kadang-kadang mempunyai latar belakang yang mendalam lain dari sebab-sebab yang tampak. Walaupun demikian memang ada juga yang sebab-sebab bersifat umum misalnya:

1. Kebosanan dalam kelas merupakan sumber pelangaran disiplin mereka tidak tahu lagi apa yang harus mereka kerjakan karena yang dikerjakan hanya itu ke itu saja. Harus diusahakan agar peserta didik tetap sibuk dengan kegiatan bervariasi sesuai dengan taraf perkembangannya.
2. Perasaan kecewa dan tertekan karena peserta didik dituntut untuk bertingkah laku yang kurang wajar sebagai remaja.
3. Tidk terpenuhinya kebutuhan akan perhatian, pengenalan, atau status.

    Masalah disiplin adalah merupakan indikasi penyimpangan perilaku dikalangan murid-murid misalnya: malas ke sekolah, membuat keributan, suka berkelahi, dikatakan sebagai perilaku yang menyimpang karena terjadi pelanggaran nilai, norma dan ketentuan yang berlaku, baik yang ditetapkan oleh sekolah maupu yang ditetapkan oleh guru sendiri.
 Munculnya perilaku yang menyimpang disebabkan oleh dua faktor yaitu :
a.  Faktor Internal
Yaitu faktor yang bersumber dari daam diri peserta didik yang disebabkan karena inpilikasi perkembangannya sendiri, misalnya: kebutuhan yang tidak terpuaskan, haus kasih sayang dari ke dua orang tuanya, kurang cerdas, dan sebagainya.

b.  Faktor Eksternal
Faktor yang bersumber dari luar diri murid, seperti : pelajaran yang sulit difahami, cara guru mengajar tidak efektif, situasi kelas yang tidak nyaman dan sebagainya. Untuk mengatasi perilaku yang menyimpang guru hendaknya mawas diri, meningkatkan konsep pemahaman diri.

  Terdapat beberapa faktor atau sumber yang dapat menyebabkan timbulnya masalah-masalah yang dapat mengganggu terpeliharanya disiplin kelas. Faktor-faktor tersebut dapat diklasifikasikan ke dalam tiga kategori umum yaitu masalah-masalah yang ditimbulkan guru, siswa, dan lingkungan (Hollingsworth, Hoover, 1991 : 69-71).

a. Masalah-masalah yang ditimbulkan guru
    Pribadi guru sangat mempengaruhi terciptakan suasana disiplin kelas yang efektif. Guru yang membiarkan peserta didik berbuat salah, tidak suka kepada peserta didik, lebih mementingkan mata pelajaran daripada peserta didiknya, kurang menghargai peserta didik, kurang senang, kurang rasa humor akan mengalami banyak gangguan dalam kelas.

1) Anak yang suka “membadut” atau berbuat aneh yang semata-mata untuk menarik perhatian di kelas;
2) Anak dari keluarga yang kurang harmonis atau kurang perhatian dari orang tuanya;
3)  Anak yang sakit;
4) Anak yang tidak punya tempat untuk mengerjakan pekerjaan sekolah di rumah;
5) Anak yang kurang tidur (karena melek mata sepanjang malam);
6) Anak yang malas membaca atau tidak mengerjakan tugas-tugas sekolah;
7) Anak yang pasif atau potensi rendah yang datang ke sekolah sekedarnya;
8) Anak yang memiliki rasa bermusuhan atau menentang kepada semua peraturan;
9) Anak memiliki rasa pesimis atau putus asa terhadap semua keadaan;
10)  Anak yang berkeinginan berbuat segalanya dikuasai secara “sempurna”.

      Sedangkan gangguan disiplin yang datang dari kelompok peserta didik dapat berupa ketidakpuasan dengan pekerjaan kelas; hubungan interpersonal lemah; gangguan suasana kelompok; pengorganisasian kelompok lemah; emosi kelas dan perubahan mendadak (Ornstein, 1990 : 71).

1)     Ketidakpuasan dengan pekerjaan kelas
Ketidakpuasan ini dapat disebabkan oleh tugas yang terlalu mudah atau terlalu sulit; beban terlalu ringan atau terlalu berat; penugasan cenderung kurang terbuka karena mereka tidak siap; latihan pembelajaran bersifat verbal kurang menekankan pada keterampilan dan manipulasi aktivitas; penugasan kurang terjadwal tidak sistematis atau membingungkan.

2)   Hubungan interpersonal lemah
Hubungan interpersonal lemah dapat disebabkan pengelompokkan didasarkan pertemanan atau klik; peran kelompok sangat lemah.

3)  Gangguan suasana kelompok
Gangguan suasana kelompok disebabkan oleh suasana tercekam; kompetitif yang berkelebihan; sangat eksklusif (kelompok menolak individu yang tidak siap).

4)  Pengorganisasian kelompok lemah
Pengorganisasian kelompok lemah ditandai oleh tekanan otokrasi yang berlebihan atau lemahnya supervisi dan pengawasan; standar perilaku terlalu tinggi atau rendah; kelompok diorganisir terlalu ketat (banyak aturan) atau terstruktur; pengorganisasian kurang memperhatikan unsur perkembangan usia, latar belakang sosial, kebutuhan, atau kemampuan anggota kelompok.

5)      Emosi kelompok dan perubahan mendadak
Emosi kelompok dan perubahan mendadak dapat diakibatkan karena kelompok memiliki watak temperamen kekhawatiran tinggi; kejadian depresi yang mendadak; ketakutan atau kegemparan; kelompok dihinggapi rasa bosan, kurang berminat atau emosionalnya lemah.

b. Masalah yang ditimbulkan lingkungan
Langsung atau tidak langsung lingkungan, situasi, atau kondisi yang mengelilingi peserta didik merupakan masalah yang potensial menimbulkan terjadinya gangguan disiplin kelas. Lingkungan, situasi, atau kondisi tersebut adalah :

1) Lingkungan rumah/keluarga, seperti : kurang perhatian, ketidakteraturan, pertengkaran, ketidak harmonisan, kecemburuan, masa bodoh, tekanan, sibuk urusannya masing-masing.
2)      Lingkungan atau situasi tempat tinggal, seperti : lingkungan kriminal, lingkungan bising, lingkungan minuman keras.
3)      Lingkungan sekolah, seperti : kelemahan guru, kelemahan kurikulum, kelemahan manajemen kelas, ketidaktertiban, kekurangan fasilitas.
4)      Situasi sekolah, seperti : hari-hari pertama dan hari-hari akhir sekolah (akan libur atau sesudah libur), pergantian pelajaran, pergantian guru, jadwal yang kaku/jadwal aktivitas sekolah yang kurang cermat, bau makanan dari cafetaria, suasana gaduh dari praktik pelajaran musik/bengkel ruang sebelah.

   Pada kenyataannya sebab-sebab pelanggaran disiplin kelas itu sangat unik, bersifat sangat pribadi, kompleks, dan kadang-kadang mempunyai latar belakang yang mendalam lain daripada sebab-sebab yang nampak. Walaupun demikian, memang ada juga yang sebab-sebabnya bersifat umum, misalnya :

a. Kebosanan dalam kelas merupakan sumber pelanggaran disiplin. Mereka tidak tahu lagi apa yang harus mereka kerjakan karena yang dikerjakan itu ke itu saja. Oleh karena itu, harus diusahakan agar siswa tetap sibuk dengan kegiatan yang bervariasi sesuai dengan taraf perkembangannya.
b. Perasaan kecewa dan tertekan karena siswa dituntut untuk bertingkah laku yang kurang wajar sebagai anak remaja.
c. Tidak terpenuhinya kebutuhan akan perhatian, pengenalan atau keberadaan pribadi siswa/status.

Menurut Arikunto (1990:137) macam-macam disiplin ditunjukkan dengan
tiga perilaku yaitu:
a. Perilaku kedisiplinan di dalam kelas,
b. Perilaku kedisiplinan di luar kelas di lingkungan sekolah, dan
c. Perilaku kedisiplinan di rumah.

D.  Peraturan dan Tata Tertib Kelas
   Disiplin merupakan hal penting yang harus ditanamkan pada anak didik di sekolah sedini mungkin. Sekolah adalah tempat utama untuk melatihkan dan memahami pentingnya disiplin dalam kehidupan sehari-hari. Dengan peraturan dan tata tertib kelas yang diterapkan setiap hari dan dengan kontrol yang terus menerus maka siswa akan terbiasa berdisiplin.
Kelas harus mempunyai peraturan dan tata tertib. Peraturan dan tata tertib kelas ini harus dijelaskan dan dicontohkan kepada siswa serta dilaksanakan secara terus menerus.       Peraturan dan tata tertib merupakan sesuatu untuk mengatur perilaku yang diharapkan terjadi pada siswa.
     Peraturan menunjuk pada patokan atau standar yang sifatnya umum yang harus dipenuhi oleh siswa. Misal : siswa harus mendengarkan dengan baik apa yang sedang dikatakan atau diperintahkan oleh guru; menulis jawaban pertanyaan guru jika guru telah memerintahkannya; memberi jawaban jika guru telah menunjuknya.
      Tata tertib menunjuk pada patokan atau standar untuk aktivitas khusus. Misal : penggunaan pakaian seragam; mengikuti upacara bendera; peminjaman buku perpustakaan (Suharsimi Arikunto, 1993:122-123).

    Peraturan dan tata tertib kelas untuk sekolah dasar seperti yang tercantum dalam Petunjuk Pengelolaan Kelas di Sekolah Dasar (Dirjen PUOD dan Dirjen Dikdasmen, 1996:79-81) antara lain harus memuat hal-hal berikut ini.
1.      Masuk sekolah
a.       Siswa harus datang ke sekolah selambat-lambatnya 10 menit sebelum pelajaran dimulai.
b.      Menaruh tas dan alat tulis lainnya di laci meja masing-masing kemudian keluar kelas.
c.       Siswa yang mendapat tugas jaga/piket harus hadir lebih awal.
d.      Siswa yang sering terlambat harus diberi teguran.
e.       Siswa yang tidak masuk karena alasan tertentu harus memberi tahu sebelum atau sesudahnya secara lisan atau tulisan.
f.       Guru tidak boleh terlambat atau absen tanpa ijin.

2.      Masuk kelas
a.       Siswa segera berbaris di depan kelas ketika bel berbunyi.
b.      Ketua kelas menyiapkan barisan
c.        Siswa masuk kelas satu persatu dengan tertib dan duduk di tempatnya masing-masing.
d.        Guru memeriksa kerapian, kebersihan, dan kesehatan siswa satu persatu; kebersihan kuku, kerapian rambut, kerapian dan kebersihan baju dan sebagainya.

3.      Di dalam kelas
a.      Berdo’a bersama dipimpin oleh salah seorang siswa.
b.        Memberi salam kepada guru dan pelajaran dimulai.
c.    Guru menuliskan siswa yang tidak masuk di papan absen serta alasan/keterangan mengapa tidak masuk.
d.      Pada saat pelajaran berlangsung siswa harus tetap tertib, tidak boleh ribut, bercanda atau melakukan kegiatan lain yang tidak ada hubungannya dengan pelajaran.
e.      Siswa tidak boleh meninggalkan kelas tanpa ijin atau alasan tertentu.
f.      Guru juga tidak diperkenankan meninggalkan kelas ketika pelajaran berlangsung walaupun ada siswa sedang mengerjakan tugas di luar kelas.

4.      Waktu istirahat
a.      Pada saat bel istirahat berbunyi siswa keluar kelas dengan tertib.
b.        Guru keluar kelas setelah semua siswa keluar.
c.       Siswa tidak boleh berada di kelas ketika istirahat.
d.        Selama istirahat siswa tidak diperkenankan meninggalkan sekolah tanpa ijin.
e.      Pada saat bel masuk lagi berbunyi (setelah istirahat) siswa masuk kelas dengan tertib dan duduk dengan tenang di tempat masing-masing.
f.       Sebaiknya guru sudah berada di kelas lebih dahulu menjelang bel masuk berbunyi.

5.      Waktu pulang
a.    Ketika bel pulang berbunyi, pelajaran berakhir, ditutup dengan doa dan salam kepada guru.
b.      Guru memberikan nasehat-nasehat, mengingatkan tentang tugas-tugas, pekerjaan rumah dan sebagainya.
c.      Siswa keluar kelas dengan tertib.


Berikut Peraturan yang harus dilaksanakan oleh siswa, guru wali kelas, dan guru bidang studi :
1.        Peraturan & Kewajiban Siswa
a.       Masuk mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar sesuai dengan Jadwal Mata Pelajaran dan/atau Jadwal lainnya.
b.      Mengenakan Seragam Sekolah sesuai dengan Hari yang telah ditetapkan.
c.       Tidak Berambut Panjang dan mengenakan Celana Panjang dan Pakaian Sekolah diluar ketentuan Sekolah bagi Putera, dan tidak mengenakan Pakaian dan Aksesoris atau dandanan diluar ketentuan Sekolah bagi Putri.
d.      Tidak melakukan manipulasi Data atau tindakan yang dapat menyebabkan Siswa bermasalah.
e.       Mengikuti seluruh Kegiatan Kurikulum, Kesiswaan dan Dunia Usaha/Dunia Industri sesuai dengan Ketentuan Pihak Sekolah.
f.       Memiliki dan membawa seluruh perangkat Belajar Mengajar yang telah ditentukan sesuai dengan Jadwal Mata Pelajaran, baik Teori dan Praktikum.
g.      Mengikuti jalannya Ulangan atau Evaluasi Belajar Teori dan/atau Praktikum yang dilaksanakan oleh; Guru Bidang Studi dan Panitia Kegiatan Ujian Tengah Semester, Ujian Semester, Ujian Praktikum Semester, Ujian Akhir Sekolah, Uji Kompetensi Keahlian, Ujian Nasional dan Ujian lainnya yang berhubungan dengan Satuan Pendidikan.
h. Memberitahukan atau melaporkan kepada yang berwenang; Guru Piket, Wali Kelas dan Sekretaris Kelas, apabila berhalangan Hadir pada Kegiatan Belajar Mengajar pada hari yang ditentukan, dan membawa Surat Kerangan yang ditandatangani Orang Tua Wali Siswa apabila masuk dihari lainnya.
i. Membawa Surat Keterangan dari Dokter apabila berhalangan lebih dari 2 (dua) hari.
j. Minta Ijin dari Guru yang bersangkutan apabila ingin meninggalkan Ruang Kelas atau Laboratorium.
k. Melunasi Administrasi Sekolah atau Biaya SPP paling lambat tanggal 10 setiap bulan berjalan dan Biaya lainnya sesuai dengan Ketentuan Pihak Sekolah.
l. Melunasi Administrasi Kelas atau Uang Kas Kelas paling lambat tanggal 10 setiap minggu berjalan.
m. Melunasi Administrasi lainnya yang berhubungan dengan Guru Bidang Studi Produktif, Normatif dan Adaptif.
n. Melakukan dan mengikuti Kegiatan Rapat Bulanan Kelas setiap tanggal 10 bulan berjalan.
o. Bersama Orang Tua/Wali Siswa untuk datang mengambil Hasil Evaluasi Belajar atau Rapor pada tanggal yang ditentukan.
p. Mengikuti seluruh Tata Tertib yang telah ditentukan oleh Pihak Sekolah.
q.Melaksanakan seluruh Konsekwensi Pelanggaran yang disebabkan kelalaian Siswa yang bersangkutan, tanpa adanya pihak ke-3 diluar dari Sistem dan Manajemen Sekolah.

2.        Peraturan bagi Wali kelas
a. Hadir di sekolah paling lambat pukul 06.45 wib (SMP – SMA) dan 12.45 wib (SD) serta baru diperkenankan meninggalkan sekolah 15 menit setelah bel tanda pelajaran berakhir berbunyi.
b. Mengisi kartu kehadiran di Pos Satpam pada waktu tiba dan meninggalkan sekolah.
c. Mengikuti doa pagi pukul 07.00 wib (SMP – SMA) dan doa siang pukul 12.50 wib (SD) pada ruang dan hari yang sudah ditentukan dan mengikuti kebaktian guru setiap Jumat (guru yang beragama Kristen).
d. Mengisi daftar hadir siswa setiap hari paling lambat pada istirahat pertama (tidak dibenarkan diisi oleh siswa), bagi siswa yang alpa segera memberitahukan kepada orang tua siswa pada hari itu juga. Bagi siswa yang absen tanpa keterangan, maka wali kelas wajib menghubungi orang tua/wali siswa tersebut.
e. Menangani siswa yang terlambat, apabila lebih dari 3 (tiga) kali dalam satu bulan maka orangtua siswa tersebut dipanggil.
f. Menutup buku absensi setiap akhir bulan dengan perhitungan persentase kehadiran (sakit, izin, alpa) dengan memperhitungkan hari belajar efektif pada bulan tersebut.
g. Menandatangani buku absensi pada akhir bulan dan diketahui oleh Kepala Sekolah.
h. Menandatangani buku catatan kelas setiap akhir minggu dan diketahui oleh Kepala Sekolah.
i. Mengawasi siswa setiap upacara di lingkungan maupun di luar sekolah.
j. Membimbing/membina dan mengawasi siswa tentang tata tertib siswa, antara lain : pelanggaran tata tertib seperti rambut gondrong, memakai sandal, perhiasan, kuku panjang, serta seragam sekolah tidak sesuai ketentuan (pada tanggal 4 – 6 setiap bulan, Satuan Pembinaan akan melakukan pemeriksaan).
k. Sewaktu-waktu harus dapat memberikan laporan keadaan kelas, kejadian yang timbul kepada Kepala Sekolah atau Pimpinan Perguruan.
l. Pengawasi pelaksanaan 7-K di kelasnya.
m. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Sekolah atau Pimpinan Perguruan.
n. Mengisi Buku Rapor kelas setiap semester dengan rapi dan bersih.
o. Memanggil orangtua siswa yang memiliki prestasi rendah setiap ujian Blok.

3.    Peraturan bagi Guru Bidang Studi
a. Mengisi kartu kehadiran di Pos Satpam pada waktu tiba dan meninggalkan sekolah.
b. Masuk ke kelas sesuai dengan jam yang sudah ditentukan dan khusus pada jam pelajaran pertama guru sudah harus berada di dalam kelas sebelum doa untuk memulai pelajaran dimulai.
c. Mengikuti doa pagi pukul 07.00 wib (SMP – SMA) dan doa siang pukul 12.50 wib (SD) pada hari yang sudah ditentukan dan mengikuti kebaktian guru setiap hari Jumat (guru yang beragama Kristen).
d. Tidak mengizinkan siswa keluar kelas pada jam pelajaran sedang berlangsung apabila tanpa alasan yang jelas.
e. Tidak mengizinkan siswa mengantar vas bunga/taplak meja sebelum bel tanda jam pelajaran ke-7 berakhir.
f. Mencatat materi pokok bahasan yang akan diajarkan pada catatan kelas yang tersedia.
g. Menyampaikan materi pelajaran sesuai dengan Silabus dan RPP serta dapat menyelesaikan materi pelajaran per semester sesuai dengan alokasi waktu yang sudah ditentukan.
h. Menggunakan multimedia dalam menyampaikan materi pelajaran.
i. Menyiapkan perangkat pembelajaran dan diserahkan kepada Kepala Sekolah untuk ditandatangani.
j. Mengelola kelas dengan aman dan tertib.
k. Hindari metode pembelajaran dengan cara mencatat.
l. Tidak mengarahkan siswa untuk mengikuti les “private”, apalagi dengan cara memaksa dan diskriminatif dalam pemberian nilai.
m. Tidak dibenarkan menggunakan Hand Phone ketika Kegiatan Belajar Mengajar berlangsung.
n. Mengajar dengan kreatif dan tidak terlalu banyak duduk ketika menyampaikan pelajaran.



                     DAFTAR PUSTAKA
Rachman, Maman. 1997. Manajemen Kelas. Semarang: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Proyek Pendidikan Guru Sekolah Dasar.

 Rohani Ahmad, 2004, Pengelolaan Pengajaran, Jakarta: PT Rineka Cipta.

Syaifudin, Muhammad. 2012. Pelanggaran Disiplin. [Online]. Tersedia: http://muhammadsyaifudin99.wordpress.com/2012/02/05/tanya-jawab-pelanggaran-disiplin/ (6 November 2014)

Komentar

Posting Komentar